Peran Puskesmas dan KKP Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Pada sesi kedua seminar Kedokteran Haji FKIK UIN Malang ini diisi oleh dr. M. Zainul Mukhorobin, MMRS (Kabid UKLW ) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, dan dr. H. Abdurachman, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran Islam. Penyelenggaraan ibadah haji menyangkut persiapan di Tanah Air hingga pelaksanaan di Tanah Suci, sehingga akan selalu berhadapan dengan berbagai persoalan yang kompleks. Penanganan atas kompleksitas persoalan yang dihadapi menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan haji.
“…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (istitha’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah.”(QS. Ali Imran [3]: 97). Ayat ini menyatakan bahwa ibadah haji hanya diwajibkan kepada orang yang telah sanggup mengadakan perjalanan untuk haji, yang lazim disebut dengan istitha’ah. Agar upaya persiapan kesehatan sebelum keberangkatan terkoordinasi dengan baik dan terarah, perlu ditetapkan batasan/kriteria klinis sebagai dasar penetapan seorang jemaah dinilai mampu (Istitha’ah) dalam aspek kesehatan.
Menurut dr. Abdurachman Pemeriksaan kesehatan bersifat kontinum dan komprehensif dengan melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan pemeliharaan kesehatan jemaah haji sesuai standar agar jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya. Pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan haji berfungsi sebagai alat prediksi risiko kesakitan dan kematian, meliputi Pemeriksaan Kesehatan Pertama dan Kedua.
Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama merupakan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh jemaah haji di Puskesmas untuk mendapatkan data kesehatan bagi upaya-upaya perawatan dan pemeliharaan, serta pembinaan dan perlindungan. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk memperoleh data status kesehatan terkini bagi pemantauan dan evaluasi upaya perawatan, pemeliharaan, pembinaan dan perlindungan, serta rekomendasi penetapan status kelaikan pemberangkatan haji. Bagi jemaah haji Non-RISTI, data kesehatan dapat diperoleh dari pemeriksaan dalam rangka perawatan dan pemeliharaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Puskesmas, Tim Pemeriksa Kesehatan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi selambat-lambatnya dua minggu sebelum operasional embarkasi haji dimulai, Ujar dr. Abdurachman.
Berdasarkan dua tahap pemeriksaan kesehatan haji diatas kemudian digunakan sebagai alat untuk penetapan kelaikankan kesehatan jamaah haji. Penetapan Kelaikan Kesehatan merupakan upaya penentuan kelaikan jemaah haji untuk mengikuti perjalanan ibadah haji dari segi kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan Kedua. Selanjutnya hasil pemeriksaan akhir disesuaikan dengan ketentuan persyaratan kelayakan kesehatan untuk menunaikan haji termasuk layak terbang. Penentuan kelaikan jamaah haji berangkat menunaikan ibadah haji menjadi otoritas dokter pelabuhan di embarkasi.
Menurut dr. M. Zainul Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilance epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Disaat ada jemaah haji yang dicurigai mengalami gejala yang mirip dengan penyakit menular berbahaya, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mengadakan karantina untuk melakukan tindakan perawatan lanjut. Dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berperan penting dalam memberikan informasi terkini terkait jemaah haji.
Disamping itu syarat seseorang untuk dikatakan layak berangkat ke Arab Saudi adalah telah melakukan vaksinasi meningitis dan influenza. Para jemaah haji yang akan berangkat biasanya akan melakukan vaksinasi di dokter praktek atau di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Saat melakukan vaksinasi, para jemaah haji akan memberikan alamat lengkapnya, sehingga di KKP akan tersedia data dan informasi seputar jemaah haji yang dibutuhkan oleh Puskesmas dalam melakukan pemantauan kesehatan.